Pilihan
Diduga Setubuhi Anak Pekerjanya Yang Masih Dibawah Umur, Pengusaha Walet Dilaporkan Kepolsek Panipahan.
Dirganusantara.com, Panipahan - Pasca terjadinya ratusan warga Panipahan melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur Minggu 15 Mei 2022, malam, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polisi setempat.
Pelaku seorang pengusaha sarang walet itu dilaporkan di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir lantaran Diduga melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak pekerjaannya yang masih dibawah umur.
Pengusaha walet itu berinisial KL alias Ali ( 53 tahun ) alamat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia diserahkan oleh ketua RT setempat dan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Panipahan.
Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya itu karena tidak terima atas perbuatan majikannya itu terhadap sang putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai dengan kali terakhir pada April tahun 2022, Pukul 23:00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Senin 16/5/2022 melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Dikatakan AKP Juliandi, Pada tahun 2015 Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik Terlapor atau tersangka, lalu Pada tahun 2017 Tersangka suka dengan anak Perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur itu.
"Namun dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur dan Terlapor tidak memberi izin kepada Terlapor untuk menikahi anak kandung Pelapor, Akan tetapi anak kandung Pelapor sering dibawa-bawa atau jalan oleh Terlapor namun Pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan Terlapor dengan anak Perempuan Pelapor,” Ujarnya.
Akibat anak perempuan Pelapor terus menerus dibawa pergi oleh Tersangka dan Pelapor pun merasa curiga, sehingga Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat ( saksi) untuk menceritakan bahwa tersangka sering membawa anak Perempuan kandung Pelapor yang masih dibawah umur.
Lalu Ketua RT ( Saksi ) bersama warga langsung mengamankan Terlapor, Setelah diamankan oleh warga lantas Pelapor bertanya kepada anak kandung perempuan Pelapor dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali” jawab anak Pelapor “Sudah” dan anak kandung Pelapor menerangkan kepada Pelapor bahwa tersangka sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepada anak Pelapor sudah berulang ulang kali Yaitu dari Tahun 2017 sampai dengan sekarang.
"Terakhir kali Terlapor melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada anak Pelapor yang masih dibawah umur yaitu pada bulan April tahun 2022 sekira jam 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik Terlapor yang Pelapor tempati bersama anak Pelapor. Selanjutnya Terlapor diserahkan ke Polsek Panipahan,” Jelas Juliandi.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima Pebuatan Tersangka kepada anak Pelapor, kemudian Pelapor Melaporkan ke Polsek Panipahan guna Proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya adapun Barang bukti yang diamankan pihaknya dari kasus ini, 1 helai Baju Kaos lengan Pendek warna hitam yang bertuliskan Pull & Bear, 1 potong celana pendek berlis putih, 1 helai celana dalam wanita warna merah jambu merk Chaoji dan 1 helai Bra atau BH warna coklat.
"Setelah itu saudara terlapor disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, "Pungkasnya.**Ikang Fauzi.
Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.
Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet
Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .
Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai
DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.
Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.
7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.
Tim PCR Gagalkan Aksi Tawuran Remaja
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Tim Patroli Cepat Respons (PCR) Polres Dumai melaksan.








